OKNUM PETUGAS KOPERASI SIMPAN PINJAM DI DUGA MENGAMBIL TABUNG GAS 3KG SAAT PEMILIK RUMAH TIDAK ADA

 


Realinvestigasi//Purbalingga, 7 Agustus 2024 - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di salah satu desa Bojongsari Kec Bojongsari , di mana seorang oknum petugas koperasi simpan pinjam diduga mengambil tabung gas 3kg milik warga saat pemilik rumah tidak ada di tempat.

Kejadian ini bermula ketika seorang warga, Ibu Eli, pulang dari memancing ikan dan menemukan tabung gas 3kg miliknya hilang. Setelah di sadari tabung gas nya hilang ibu Eli bertanya kepada anaknya "tadi ada petugas koperasi datang memeriksa semua ruangan dan bentak bentak saya,lalu keluar sambil membawa tabung gas 3kg dan kunci rumah",penjelasan  anak bu Eli

"Saya kaget sekali ketika pulang dan melihat tabung gas saya hilang. Setelah bertanya kepada anaknya, anaknya bilang ada orang berseragam koperasi yang mengambilnya. Saya memang punya pinjaman kepada koperasi tersebut dan saya juga sudah komunikasi lewat whatssap untuk nanti di angsur lewat tranfer,saya pun  tidak pernah mengizinkan siapapun masuk ke rumah saya apalagi untuk mengambil barang barang yang ada di rumah saya," ujar Ibu Eli dengan raut wajah cemas.

Dengan di temani tetangganya juga awak media Bu Eli melaporkan kejadian ini di Polsek Bojongsari dan di terima oleh Kanit reskrim bojongsari "Karena identitas dari oknum tersebut belum di ketahui maka kami akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," kata Kanit reskrim polsek Bojongsari

Sementara itu, manajemen koperasi simpan pinjam yang bersangkutan, Saat di hubungi melalui pesan whatssap tidak ada jawaban,begitu juga oknum petugas koperasi simpan pinjam tersebut tidak merespon,.Hingga berita ini di terbitkan pihak manajemen koperasi simpan pinjam belum berkenan memberikan konfirmasi terkait kejadian tersebut.



Sesuai undang undang Pasal 362 KUHP yang Mengatur tentang pencurian pada umumnya. Pasal ini menyebutkan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah.Dan juga Pasal 167 KUHP yang Mengatur tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Pasal ini menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja masuk dengan melawan hukum ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan yang tertutup, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 


(bersambung)

Agoenk22

Posting Komentar

0 Komentar