Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden Jokowi Berikan Pertama Kali kepada Shin Tae-yong.

 



JAKARTA - REAL INVESTIGASI.COM ||Presiden RI, JGoldenoko Widodo (Jokowi) meluncurkan Golden Visa, Kamis (25/7/2024) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. 


Presiden mengatakan, bahwa Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing

(WNA) dalam berinvestasi dan berkarya, sehingga memberikan multiplier effect terhadap

perekonomian Indonesia.

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah," kata Jokowi. 


Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. 


Semua itu akan memberi multiplier effect besar

untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas

SDM, dan lain-lain. 


Sebab itu, hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk

memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita,

Indonesia. 


"Sampai hari ini, saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar (Golden Visa)

sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.


Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest

while stay dan productive while stay. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga

harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya. 


Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asas

selective policy, pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi

yang bisa mendapatkan layanan Golden Visa.


Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly

mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari

Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian

sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.


“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta

membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di

Indonesia,” tutur Menkumham.


Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis

kepada WN asal Korea Selatan, yaitu pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae-yong.


Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat

menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu

tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara

internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke

Kantor Imigrasi. 


Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks

Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second

Home), Talenta Global, dan Tokoh Dunia.


Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara

langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa

(yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). 


Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah),

pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.


“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap

Silmy.


Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap

pemohon. 


Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar

USD 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai

investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD 5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar).


Sementara itu, bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa, masa tinggal lima tahun, nilai

investasi sebesar USD 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. 


Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yakni sebesar USD 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.


Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud

mendirikan perusahaan di Indonesia. 


Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan

menempatkan dana senilai USD 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk

membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan

tabungan/deposito; sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).


“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin,

melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa

elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan, sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi. 

(Budi Real Investigasi)

Posting Komentar

0 Komentar