Permukaan Jalan Berdebu, Tahapan Pengaspalan Dipertanyakan
Berdasarkan pengamatan di lokasi, sejumlah titik permukaan jalan masih memperlihatkan debu tanah sebelum mendapatkan pengiciran material aspal. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan metode persiapan permukaan sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
Dalam pekerjaan pelapisan aspal, kebersihan permukaan menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung ikatan antarlapisan. Debu, tanah lepas, lumpur, dan kotoran perlu ditangani sesuai metode kerja yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Permukaan yang masih tertutup debu tebal berpotensi mengganggu daya lekat material pengikat. Namun, penilaian mengenai kesesuaian pekerjaan di ruas Kutawis–Karangnangka tetap membutuhkan pemeriksaan teknis, termasuk metode pelaksanaan, material, dan hasil akhir pekerjaan.
Nilai Kontrak Rp384 Juta dari APBD Purbalingga
Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan nama pekerjaan pemeliharaan berkala jalan dengan lokasi kegiatan Kutawis–Karangnangka. Tanggal kontrak tercatat 23 September 2026, dengan jangka pelaksanaan 60 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Purbalingga dengan nilai kontrak Rp384.350.000. Berdasarkan papan informasi, CV Dwi Jaya bertindak sebagai pelaksana, sedangkan konsultan pengawas tercatat CV Natapola.
Dengan nilai kontrak tersebut, kesesuaian pelaksanaan terhadap spesifikasi teknis menjadi aspek penting untuk memastikan pekerjaan memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan.
Pekerja dan Perangkat Desa Mengaku Tidak Mengetahui Detail Pelaksana
Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Ia menyatakan hanya menjalankan tugas sebagai pekerja lapangan.
“Saya tidak tahu pelaksana yang menggarap siapa, saya hanya bekerja,” ungkapnya.
Keterangan serupa disampaikan salah seorang perangkat Desa Karangnangka. Menurutnya, proyek tersebut merupakan kegiatan pemerintah kabupaten sehingga pihak desa tidak mengetahui secara terperinci pelaksana di lapangan.
“Kami tidak tahu pasti yang menggarap siapa, itu kan proyek dari kabupaten,” tutur salah satu perangkat desa.
Perangkat desa lainnya menyebut pekerjaan tersebut merupakan proyek melalui proses lelang. Ia menegaskan, “Itu proyek lelang.”
Pernyataan tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Informasi mengenai penanggung jawab lapangan, metode kerja, dan pengawasan teknis tetap perlu diklarifikasi kepada pelaksana serta instansi pemilik kegiatan.
Warga Mempertanyakan Daya Lekat dan Ketahanan Aspal
Kondisi permukaan jalan sebelum pelapisan turut menimbulkan pertanyaan dari warga sekitar. Mereka khawatir debu tanah yang terlihat di sejumlah titik dapat memengaruhi daya lekat dan ketahanan aspal.
“Kalau debu tanahnya tebal, lalu dikicir aspal, apakah aspalnya bisa menempel?” tutur seorang warga setempat.
Warga lainnya yang enggan disebutkan namanya juga mempertanyakan ketahanan hasil pekerjaan apabila persiapan permukaan tidak dilakukan secara optimal.
“Apakah bisa awet jika pengerjaannya seperti itu,” ungkapnya.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Meski demikian, mutu pekerjaan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui apakah tahapan pengerjaan telah sesuai dengan ketentuan kontrak.
Pelaksana dan Konsultan Pengawas Perlu Memberikan Klarifikasi
Secara teknis, persiapan permukaan, jenis material, ketebalan lapisan, suhu penghamparan, dan pemadatan merupakan sejumlah faktor yang memengaruhi kualitas pengaspalan. Pembersihan permukaan sebelum pemberian lapis pengikat juga diperlukan sesuai jenis pekerjaan dan spesifikasi yang berlaku.
Apabila debu tebal dibiarkan menjadi lapisan pemisah, ikatan antarlapisan berpotensi terganggu. Dampaknya dapat berupa pelepasan ikatan atau pengelupasan dini, bergantung pada kondisi permukaan dan metode pelaksanaan.
Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup metode pembersihan sebelum pelapisan, kesesuaian material, ketebalan rencana, prosedur pemadatan, serta hasil pengujian mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Hingga berita ini disusun, penjelasan teknis dari pelaksana CV Dwi Jaya dan konsultan pengawas CV Natapola mengenai kondisi permukaan jalan yang masih tampak berdebu saat pengiciran aspal belum diperoleh. Klarifikasi dari instansi pemilik kegiatan juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Hasil pemeriksaan teknis nantinya menjadi dasar untuk menilai apakah pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Kutawis–Karangnangka telah memenuhi persyaratan mutu. Dengan demikian, kualitas infrastruktur yang dibiayai APBD dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak, bukan semata-mata dugaan yang muncul di lapangan.

0 Komentar