Sejumlah anak punk di amankan di Polres Kebumen karena bawa puluhan butir amunisi

realinvestigasi.com



 REALINVESTIGASI//KEBUMEN - Sejumlah anak punk yang biasa mangkal di perempatan Sokabaru Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen terpaksa diamankan polisi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.



Penertiban dilakukan oleh regu patroli pada Sabtu (2/8/2025 wilayah hukum Polsek Pejagoan. Dari sejumlah anak punk yang diamankan, satu di antaranya membuat kaget petugas karena mengenakan aksesori yang tidak lazim dan berbahaya.


Seorang perempuan berinisial SA (18), warga Desa Ambarwinangun, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, diketahui mengenakan sabuk yang terbuat dari puluhan butir amunisi senjata api serbu lengkap dengan timah runcing yang masih melekat rapi.

Sabuk amunisi yang disusun menyerupai rantai peluru tersebut dipakai SA layaknya ikat pinggang, mengingatkan pada gaya karakter film aksi era lawas.


“Saat melihat aksesori yang dikenakan salah satu anak punk, anggota kami langsung menghentikan patroli dan melakukan pemeriksaan di tempat, selanjutnya anak punk tersebut diamankan ke Mapolsek Pejagoan,” terang Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman saat memberikan keterangan mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, Minggu 3 Agustus 2025.



Dari hasil pemeriksaan, diketahui amunisi tersebut dalam kondisi tidak aktif. SA mengaku, amunisi tersebut digunakan semata-mata sebagai aksesori dan bukan untuk tujuan membahayakan

Keterangan SA juga menyebutkan bahwa sabuk amunisi tersebut merupakan milik temannya berinisial KU (19), warga Desa Candi, Kecamatan Karanganyar. KU disebut memperoleh amunisi tersebut dari rekannya sesama anak punk asal Kabupaten Pemalang.

Sebagai langkah penanganan, seluruh anak punk yang terjaring dalam patroli tersebut dibawa ke Mapolsek Pejagoan untuk mendapatkan pembinaan. Sementara itu, sabuk amunisi disita oleh Polsek Pejagoan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk tidak mengenakan atau membawa benda-benda yang berpotensi membahayakan atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Kompol Faris Budiman, Wakapolres Kebumen. 




Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar