Ratusan anggota LSM HARIMAU hadiri sidang di Pengadilan Negeri Purbalingga





Realinvestigasi// PURBALINGGA – Ratusan anggota LSM Harimau dari berbagai daerah di Jawa Tengah menggelar aksi damai solidaritas untuk tiga anggotanya yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Purbalingga, Selasa (22/7/2025).  Ketiga anggota LSM tersebut didakwa melakukan pemeresan pada 27 April 2025.

 

Kekecewaan menyelimuti massa pendukung ketika sidang ditunda karena ketidakhadiran dua saksi pelapor.  Nur Jangkung, salah satu perwakilan massa, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang yang memperpanjang penahanan ketiga anggotanya.  Ia mempertanyakan seberapa besar kesalahan yang dilakukan ketiga anggotanya yang hanya merugikan penjual miras ilegal sebesar Rp60.000.

 

Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Purbalingga, Koko, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan video CCTV toko miras ilegal Bintang Timur yang viral di media sosial.  Video tersebut memperlihatkan tiga anggota LSM Harimau membeli tiga botol anggur merah seharga Rp300.000 dan meminta satu botol tambahan sebagai bonus.  Namun, permintaan tersebut ditolak penjual karena alasan stok habis.

 

Koko menambahkan,  karena jawaban penjual yang diduga milik Bernard, dan pengaruh minuman beralkohol, salah satu anggota LSM masuk ke toko dan mengambil sendiri satu botol anggur merah.  Aksi tersebut terekam dan viral, sehingga polisi menangkap ketiga anggota LSM pada 29 April 2025 dan menjerat mereka dengan tiga pasal berlapis.

 

LSM Harimau berharap proses hukum berjalan adil dan mempertimbangkan konteks kejadian yang bermula dari pembelian miras di toko ilegal.  Mereka juga meminta agar persidangan segera dilanjutkan dan keadilan ditegakkan.




red - bandi

Posting Komentar

0 Komentar