Kapolri Harus Turun Tangan: Usut Tuntas Kasus BBM Ilegal di Blora, Ketua IWOI Jateng Angkat Bicara

 


Realinvestigasi.com||-Drama hukum yang terjadi di Blora, Jawa Tengah, memicu pertanyaan tentang kinerja aparat penegak hukum (APH). Penangkapan tiga wartawan atas tuduhan pemerasan menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan yang sudah disiapkan dan direncanakan


Ketua DPW IWOI Jateng, Teguh Supriyanto, mengecam keras upaya hukum yang dinilai tidak adil dan tebang pilih. Ia mempertanyakan mengapa hanya penerima uang suap yang dipidanakan, sedangkan pemberi uang suap bebas melenggang tanpa tersentuh hukum.


Pasal 418 KUHP tentang Pemberi Suap dan Pasal 419 KUHP tentang Penerima Suap menyatakan bahwa baik pemberi maupun penerima suap dapat dipidana. Pasal 420 KUHP juga mengatur tentang pidana bagi pejabat yang menerima suap. 

Teguh berharap Kapolda Jateng dan Kapolri dapat turun tangan dalam kasus ini dan mengusut tuntas siapa dalang dan aktor di balik BBM ilegal di Blora. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih, dengan memidanakan baik penerima maupun pemberi uang suap.


Teguh mengharapkan bahwa Kapolri dapat menginstruksikan agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat diadili secara adil. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja APH dapat dipulihkan dan hukum dapat ditegakkan secara efektif.



Vendra

Komentar

Postingan Populer