REALINVESTIGASI// Banyumas – Seorang warga Desa Sokawera Kecamatan Cilongok berinisial WF dilaporkan ke Polres Banyumas oleh rekan bisnisnya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan ini bermula dari rasa kecewa dan kesal pelapor yang mengaku sering dijanjikan tanpa ada realisasi nyata oleh WF dalam penyelesaian masalah nya.
Menurut keterangan pelapor, Ini bermula saat dirinya bekerja sama dengan WF untuk penjualan VCD pembelajaran pada tahun 2019 dengan cara WF membawa barang dulu dan setelah laku baru uangnya di tranfer,namun setlah barang yang di bawanya sudah banyak dan sudah laku terjual,uang nya tak kunjung di tranfer sampai sekarang.
WF sudah berulang kali memberikan janji-janji terkait pengembalian hasil penjualan VCD pembelajaran, tetapi tak kunjung ditepati. “Kami sudah memberikan kepercayaan penuh, namun hingga kini tidak ada hasil yang sesuai dengan apa yang dijanjikan. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah,Bahkan kami sudah membuat surat kesepakatan bahwa di tanggal 15 september 2023 semuanya di lunasi namun sampai saat ini belum selesai masih kurang sekitar 120 juta. Akhir akhir ini susah untuk di temui dan di hubungi dengan alasan luar kota terus.Tadi kami sudah menemui keluarga WF dan sudah kami komunikasikan terkait pengaduan kami bahwa ini langkah terakhir setelah musyawarah kekeluargaan tidak ada titik temu” ujar pelapor saat memberikan keterangan kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak WF belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini.,saat awak media berkunjung ke rumahnya yang ada di Desa sokawera Kec Cilongok rumah tersebut nampak sepi dan kontak WA nya juga sudah tidak aktif lagi. Namun, kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama yang melibatkan kepercayaan dan dana dalam jumlah besar.
AGOENK22
0 Komentar