![]() |
Realinvestigasi.com |
Real investigasi//Purbalingga, 9 Oktober 2024 – Sejumlah siswa di SMK 1 Muhammadiyah Purbalingga mengeluhkan adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Penahanan ini dilakukan karena siswa belum melunasi kewajiban administrasi sekolah yang belum terselesaikan.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak sekolah menerapkan kebijakan penahanan ijazah bagi siswa yang belum melunasi sejumlah biaya administrasi. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir, sebagai upaya untuk memastikan kelengkapan pembayaran dari siswa yang bersangkutan.
Salah satu siswa yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya. "Kami sudah lulus, tapi ijazah belum bisa diambil karena masih ada administrasi yang belum lunas. Kami sebenarnya ingin segera menggunakan ijazah untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan, tapi terhalang karena masalah ini," ujarnya.
Di sisi lain, pihak sekolah melalui Kepala Sekolahnya menjelaskan bahwa kebijakan penahanan ijazah merupakan langkah terakhir yang diambil setelah memberikan kesempatan kepada siswa dan orang tua untuk menyelesaikan kewajiban administrasi. "Kami telah memberikan pemberitahuan dan beberapa kali peringatan kepada siswa dan orang tua. Namun, jika kewajiban tersebut belum juga dipenuhi, kami terpaksa menahan ijazah sampai semua pembayaran dilunasi,kalau ijazah ini saya berikan tanpa melunasi administrasi maka nantinya akan menimbulkan kecemburuan siswa yang lain dan kalau untuk melamar kerja kan sudah ada SKL (surat keterangan lulus) atau nanti kami beri copy ijazahnya saja,maka kesimpulannya kami pihak sekolah tidak bisa memberikan ijazahnya dengan alasan apapun jika belum melunasi administrasinya" ungkap Kepala Sekolah SMK 1 Muhammadiyah Purbalingga.
Meski demikian, kebijakan ini memicu pro dan kontra di kalangan orang tua siswa. Beberapa orang tua mengaku kesulitan untuk melunasi administrasi sekolah tepat waktu, mengingat kondisi ekonomi yang tidak selalu stabil. Mereka berharap pihak sekolah bisa lebih fleksibel dalam memberikan kebijakan terkait pembayaran administrasi.
"Kami memahami pentingnya administrasi, tapi pihak sekolah seharusnya juga mempertimbangkan situasi ekonomi orang tua. Kami berharap ada solusi lain selain penahanan ijazah," ujar salah satu orang tua siswa.
Padahal dalam Perundang undangan di Indonesia sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) huruf (b) menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak untuk mendapatkan ijazah atau sertifikat kompetensi setelah menyelesaikan program pendidikan. Hal ini menegaskan hak siswa untuk menerima ijazah setelah memenuhi kewajiban akademik, tanpa dikaitkan langsung dengan kewajiban finansial.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah atau sertifikat karena alasan apapun, termasuk alasan administrasi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah secara tegas melarang penahanan ijazah dengan alasan keterlambatan pembayaran administrasi.
#KEMENDIKBUD #OMBUSDMAN
agoenk22
0 Komentar