Realinvestigasi//Purbalingga-Berawal dari resahnya masyarakat tentang maraknya KSP yang tidak ber legalitas dan berkegiatan di wilayah purbalingga, beberapa awak media mengangkat berita dari keresahan warga purbalingga dengan kegiatan KSP tersebut.
https://www.realinvestigasi.com/2024/08/meski-belum-memiliki-iusp-koperasi.html
Saat awak media mengkonfirmasi dengan dinas koperasi yang terkait pemberitaan sebelum nya,ibu endang selaku kabid koperasi menyampaikan "kami sudah kroscek kesana dan memang ada beberapa dokumen legalitas yang belum terpenuhi, kami selalu dinas koperasi memberikan waktu untuk segera di penuhi legalitas nya namun bilamana teguran kami di abaikan tentunya kami beserta APH akan menutup kegiatan KSP tersebut", tegasnya
https://www.realinvestigasi.com/2024/08/di-duga-rentenir-berkedok-koperasi.html
Masih di tempat yang sama awak media juga menanyakan terkait koperasi simpan pinjam yang belum lengkap legalitas nya "kalau memang legalitas nya belum lengkap nanti dinas koperasi akan bersurat resmi dan bilamana surat kami di abaikan tentunya kami akan ambil langkah tegas akan kami tutup kegiatan tersebut karena regulasi dalam undang-undang sudah jelas Dalam PERMENKOP UKM NO 8 TAHUN 2023 sudah jelas di atur bahwa KSP itu harus berbadan hukum dan tidak boleh hanya menyewa badan hukum milik koperasi lain"terangnya
Kami berterimakasih atas informasinya dan kami akan tindak lanjuti informasi tersebut, juga kami menghimbau kepada semua koperasi simpan pinjam yang ada di wilayah Kabupaten purbalingga untuk segera melengkapi atau memenuhi regulasi yang ada, agar bisa berkegiatan secara resmi, penjelasan kabid koperasi
Agoenk 22
0 Komentar