Pemilik Salon Mobil Gelapkan Kendaraan, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

 



Real investigasi//Banjarnegara – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana penggelapan atau penipuan mobil merk Nissan Tipe Serena warna Putih yang dilakukan oleh tersangka BA (29) warga Kelurahan Semarang Banjarnegara terhadap korban MT usia 47 warga Kelurahan Krandegan Banjarnegara.


Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB di Rumah Makan Penyet 88 Banjarnegara.


Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengatakan, kronologis kejadian, awalnya Selasa, 20 Februari 2024 Korban bersama temannya mengantar 1 unit KBM merk Nissan Tipe Serena warna Putih milik Korban kebengkel tersangka dengan tujuan kendaraan tersebut akan di salonkan.


"Sebelum korban mengantarkan kendaraan sebelumnya telah terjadi percakapan antara korban dan tersangka, dimana pada perjanjian awal korban akan menyalonkan kendaraan dalam waktu 3 hari," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/8/2024).



Akan tetapi, lanjut Kasat Reskrim, hingga 23 Maret 2024 kendaraan tersebut belum juga selesai hingga korban merasa curiga. 


"Kemudian Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 15.30 wib istri korban memberitahu bahwa dia melihat kendaraan miliknya terparkir di rumah makan penyet 88 Banjarnegara," bebernya.


Dia menjelaskan, setelah mendengar informasi tersebut kemudian korban datang menghampiri kendaraan dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama S.


@divisihumaspolri 

Agoenk22

Posting Komentar

0 Komentar