Real investigasi//Purbalingga, 9 Agustus 2024 – Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, pukul 09.40 hingga 11.05 WIB, telah dilaksanakan kegiatan mediasi kedua terkait dengan perselisihan hak atas upah kerja oleh karyawan PT. Tresindo Abadi Cemerlang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purbalingga dan dihadiri oleh sekitar 15 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Mediator Hubungan Industrial (HI) Ahli Madya, Mamik Sumitro, S.H. dan Purwanto, S.Sos., serta kuasa hukum dari karyawan PT. Tresindo Abadi Cemerlang, Lukman, S.H., dan kuasa hukum dari direksi PT. Tresindo Abadi Cemerlang, Arif Hidayat, S.H. Selain itu, hadir pula Ketua LSM BPPI Kabupaten Purbalingga, Tito Rahmat Kurniawan, serta perwakilan karyawan PT. Tresindo Abadi Cemerlang, Martias, Sartika, dan Ana Nurhayati.
Kegiatan mediasi berlangsung dengan intens, dimulai pada pukul 09.45 WIB dengan agenda utama membahas penyelesaian perselisihan upah kerja. Mediator HI Ahli Madya, Mamik Sumitro, S.H., menyampaikan bahwa mediasi kali ini merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Agustus 2024, namun belum menemukan kesepakatan.
Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum dari direksi PT. Tresindo, Arif Hidayat, S.H., menawarkan teknis pembayaran upah karyawan yang akan dilakukan sebanyak 9 termin, dengan pembayaran termin pertama sebesar 30%. Namun, tawaran ini ditolak oleh kuasa hukum karyawan, Lukman, S.H., yang menyatakan bahwa pembayaran harus dilakukan penuh sesuai dengan hak karyawan tanpa dicicil.
Mengingat perundingan belum menemukan titik temu, mediator menyarankan agar perundingan dilanjutkan pada mediasi tahap ketiga yang akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2024. Diharapkan pada mediasi mendatang, kesepakatan dapat dicapai dengan kehadiran direktur PT. Tresindo Abadi Cemerlang untuk memberikan keputusan langsung.
Setelah mediasi berakhir, kuasa hukum karyawan, Lukman, S.H., menyampaikan hasil mediasi kepada para karyawan. Lukman menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak karyawan dan menolak segala bentuk cicilan gaji. Dia juga meminta agar karyawan tetap tenang dan kondusif menjelang mediasi berikutnya.
Kegiatan mediasi kedua ini berjalan dengan aman dan kondusif. Namun, karena belum ada kesepakatan yang dicapai, mediasi akan dilanjutkan pada minggu depan. Aparat dan instansi terkait diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan situasi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Aris_red
0 Komentar