CV.PERWIRA NET DI DUGA MELAKUKAN KEGIATAN PEMASANGAN TIANG FO (FIBER OPTIK) WIFI TANPA PERIJINAN

 




Real investigasi//Purbalingga-Bertempat di Desa Kalimanah Kulon terdapat pemasangan jalur FO (FIBER OPTIK) yang di duga tanpa kelengkapan perijinan dari desa maupun dinas PUPR,Bahkan dari beberapa tiang yang terpasang tidak memperhatikan keamanan lingkungan terkesan asal asalan.

Saat awak media beserta salah satu warga Kalimanah Kulon menemui pemilik/karyawan dari CV PERWIRA NET menanyakan tentang ijin penanaman tiang FO (Fiber Optik) di Desa Kalimanah Kulon dan perijinan dari PUPR ( Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ), salah satu karyawan CV. Perwira Net menyampaikan bahwa belum ada perijinan dari PUPR, akan tetapi mereka sudah meminta ijin dengan Sekdes Desa Kalimanah Kulon yaitu Bpk.Hari susanto,ujar salah satu karyawan di CV.Perwira Net.



Pada saat klarifikasi dengan Bpk.Hari susanto selaku Sekdes di Desa kalimanah kulon menyampaikan bahwa belum ada perijinan dari kantor Desa terkait penanaman tiang FO ( Fiber Optik ) yang berada di Desa Kalimanah Kulon.Memang benar dulu pernah meminta ijin kekantor Desa kalimanah kulon akan tetapi ditolak dan tidak mendapatkan ijin dari Kades Desa kalimanah kulon yaitu Bpk.Nur Cahyadi.

Merasa Namanya terbawa dalam permasalahan perijinan beliau Bpk Hari susanto tidak terima dan melakukan konfirmasi langsung Bersama awak media juga masyarakat dengan mendatangi kantor CV PERWIRA NET tersebut dan bertemu dengan pimpinan langsung.Dan di hadapan awak media,SEKDES,juga perwakilan masyarakat pihak CV PERWIRA NET mengakui kalua kegiatannya tidak ada perijinan baik dari PEMDES Kalimanah Kulon maupun Dinas PUPR Purbalingga,terkait nama Pak SEKDES yang di bawa bawa dalam permasalahan ini,dari pitak CV PERWIRA NET meminta maaf yang sebesar besarnya, ungkap evan selaku karyawan CV PERWIRA NET

Di tempat yang sama dan di hadapan perwakilan warga beliau Bpk Hari Susanto meminta kepada pihak CV PERWIRA NET agar segera menyelesaikan perijinan dalam waktu 1 x24 jam,kalau tidak bisa menyelesaikan perijinan dalam waktu yang sudah di sepakati maka pihak PEMDES beserta masyarakat Kalimanah Kulon tidak segan untuk bertindak tegas. 

Karena kegiatan ini jelas melanggar dan mengganggu warga masyarakat Kalimanah kulon dan juga insfratruktur yang sudah ada menjadi rusak ,mengganggu keindahan serta pemandangan karena tata letak pemasangan tiang tidak teratur apalagi kalau tiang tersebut roboh, nanti yang di rugikan warga dan PEMDES Kalimanah Kulon,ungkap SEKDES Bpk Hari susanto.

bersambung

Zeny22

Komentar

Postingan Populer