Satu Ditangkap, Tiga Diciduk! Ditresnarkoba Polda Jateng Gulung Jaringan Sabu Kendal, 87,62 Gram Barang Bukti Disita

 

Satu Ditangkap, Tiga Diciduk! Ditresnarkoba Polda Jateng Gulung Jaringan Sabu Kendal, 87,62 Gram Barang Bukti Disita

KENDAL, REALINVESTIGASI.COM – Upaya keras Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kendal membuah hasil manis. Bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial AM (33), petugas berhasil melakukan pengembangan hingga menyergap markas kos-kosan yang dijadikan tempat peracikan sabu. Dari pengungkapan tersebut, total 87,62 gram sabu dan empat orang tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas menyergap tersangka AM di sebuah rumah di kawasan Perumahan Candiroto, Kabupaten Kendal. Dari tangan AM, polisi menyita barang bukti berupa delapan paket sabu seberat bruto 5,76 gram, timbangan digital, telepon seluler, serta perlengkapan mengemas narkoba.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan bahwa penangkapan AM menjadi pintu masuk penting untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya.

"Dari hasil penggeledahan terhadap AM, ditemukan delapan paket sabu. Petugas langsung melakukan pendalaman intensif untuk melacak asal barang haram tersebut beserta pola peredarannya," ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan nyanyian AM, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial V atas perintah pengendara berinisial S (kini berstatus DPO). AM bertugas memecah sabu menjadi paket kecil dan menempelnya sesuai titik alamat yang ditentukan. Ia mengaku mendapat upah Rp400 ribu untuk setiap lima gram sabu yang laku terjual.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, tim Ditresnarkoba langsung bergerak melancarkan penggerebekan di sebuah rumah kos Perumahan Delta, Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Di lokasi kedua ini, petugas berhasil menciduk tiga orang pria yakni VA (25), LP (30), dan BH (33).

"Di lokasi tempat kos tersebut, petugas mengamankan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram, timbangan digital, kotak sedotan, serta satu unit sepeda motor," tegas Dirresnarkoba.

Tersangka VA mengaku dikendalikan oleh S (DPO) dan telah menerima pengiriman sabu hingga 100 gram pada pengiriman terakhir. Sementara LP dan BH berperan membantu proses pengemasan serta penempelan sabu di lapangan dengan imbalan upah sebesar Rp450 ribu per lima gram.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan sekaligus mengimbau masyarakat untuk makin proaktif membendung peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat adalah kunci penting. Informasi sekecil apa pun dari lingkungan sangat berarti bagi kepolisian untuk memutus rantai narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Kombes Pol. Yuliyanto.


Red

Posting Komentar

0 Komentar